EkonomiPolitikTerbaru

DPR Pertanyakan Penunjukkan Bank Asing Tampung Dana Tax Amnesty

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, mempertanyakan langkah Pemerintah yang menunjuk bank-bank asing untuk menampung dana dari Tax Amnesty.

Langkah tersebut, menurut Heri, sangatlah disayangkan. Pasalnya, dari 19 bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyerap dana Tax Amnesty tersebut, 9 diantaranya adalah bank asing.

9 bank asing tersebut adalah Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura); Standard Chartered (Inggris), dan Deustche Bank AG (Jerman).

“Sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing. Kita perlu bertanya apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut? Apa perbankan kita tidak sanggup?,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (22/7/2016).

Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengatakan, dengan masuknya Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Tax Amnesty, ketimbang melibatkan bank asing justru akan lebih baik jika Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dilibatkan.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Ada banyak bank nasional yang punya performa bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Soal daya tampung tidak boleh jadi alasan. Mestinya Pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif,” ujar Heri.

Heri menegaskan, dirinya bukanlah anti asing. Akan tetapi, Pemerintah juga harusnya belajar dari pengalaman. Karena, menurut Heri, bisa saja sewaktu-waktu dana yang telah ditampung di bank-bank asing tersebut lenyap tanpa jejak.

“Kita sebenarnya tidak anti asing. Tapi, kita perlu waspada terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional kita pada sektor keuangan. Bukankah kita sudah belajar bahwa salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos? dan kurang sumber-sumber pendanaan. Walaupun sudah di-lock, bisa saja sewaktu-waktu uang itu bisa keluar kapan saja. Atau bisa dibawa lari lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga,” kata Heri.

Saat ini, Heri melanjutkan, lembaga pengawas perbankan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Jika ada indikasi “main-main” dari perbankan asing tersebut, maka Heri meminta agar OJK tidak segan-segan untuk mencabut izinnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Shalat Tarawih Bersama Masyarakat di Kecamatan Tlanakan

“Kita berharap dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada tujuannya yang seharusnya, yaitu investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan,” ungkap Heri lagi. (Deni/Red)

Related Posts

1 of 3,050