NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan MKD memiliki kewenangan untuk melakukan rapat internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang dilakukan oleh Setya Novanto.
“MKD mau mengundang fraksi tentunya itu kewenangan dari MKD dan memang untuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran etika itu MKD yang mempunyai kewajiban, tugas dan fungsi menyelesaikam masalah dugaan pelanggaran etika tersebut,” ungkap Agus, Selasa (21/11/2017).
Agus melanjutkan rapat internal MKD akan lebih legitimate jika didahului dengan menerima laporan dari masyarakat. “Sebenarnya kalau paling legitimed itu apabila MKD menerima laporan dari masyarakat,” katanya.
“Namun kalau mkd mengambil inisiatif itupun tidak dipermasalahkan tapi kalau ada laporan dari masyarakat itu jauh lebih memenuhi legitimate,” lanjutnya.
Selain itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menyerahkan kepada Pimpinan apabila ada yang ingin terlibat dalam rapat diinternal MKD.
“Boleh saja kalau mau hadir tentunya ini terserah dan diserahkan sepenuhnya kepada MKD karena tupoksinya MKD,” pungkasnya.
Seperti yang telah diketahui, status Setya Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Saat ini Setya Novanto telah mendekam dirutan KPK,
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman