Berita UtamaPolitikTerbaru

DPR Nilai Fatwa MUI Mengikat dan Harus Dijalankan

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid/Foto nusantaranews (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid/Foto nusantaranews (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tegas mengeluarkan fatwa haram bagi umat Muslim mengenakan atribut agama lain.

“Terima kasih untuk MUI yang berani menyampaikan ajarannya secara jelas dan lugas,” ungkapnya kepada Nusantaranews saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/12/16).

Politisi dari Partai Gerindra itu, mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut mengikat untuk dijalankan umat Islam. Namun kendati demikian, Sodik mengakui, fatwa tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum di Indonesia.

“Sebagai lembaga tertinggi masalah syariah Islamiyah, sudah selayaknya kaum muslimin mematuhi fatwa tersebut,” ujar Sodik.

Dengan semangat saling menghormati, membina kerukunan serta kedamaian, Sodik mengharapkan, fatwa MUI dapat juga dihormati oleh pemeluk agama lainnya.

“Walaupun tidak bisa dijadikan dasar hukum UU, tapi untuk kepentingan keamanan dan menghindari gesekan-gesekan, tidak ada salahnya pihak keamanan turut mengimbau perusahaan non muslim menghormati imbauan MUI tersebut,” kata Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat I itu.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Di samping itu, Sodik meminta, kepada aparat keamanan untuk tetap bertindak tegas jika ada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping dan mendasarkan tindakannya pada fatwa MUI tersebut.

Pasalnya, sweeping tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan anarkis dan juga menjadi pemicu konflik.

“Aparat keamanan harus tegas mengawal sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat, terutama sweeping kepada pemeluk agama lain akibat fatwa ini,” ungkap Sodik menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 487