HukumPolitik

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusak Terumbu Karang di Papua

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dampak kapal pesiar Inggris Caledonian Sky yang berbendera Bahama dengan panjang 90 meter yang telah menabrak atau kandas di terumbu karang kawasan konservasi Raja Ampat, Papua, usai melakukan aktivitas pemantauan burung di Pulau Waigeo pada Sabtu (4/3/2017) lalu sangatlah merugikan bagi bangsa Indonesia.

Mengingat Kawasan Raja Ampat  mempunyai keunikan ataupun ciri khas tersendiri yang tidak ditemui di belahan bumi lainnya, dimana memiliki keanekaragam sumber daya yang sangat melimpah baik flora dan faunanya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu, anugerah terbesar yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa tersebut haruslah selalu dijaga dan dilestarikan oleh bangsa Indonesia demi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang.

Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Hancur Terhantam Kapal Pesiar Inggris

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Herman Khaeron mengungkapkan, meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) selaku mitra dan yang mempunyai kewenangan agar segera bertindak.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pertama, menurut Herman, membentuk Tim Khusus pencarian fakta pemberian izin akses kapal masuk ke area kawasan konservasi dan menghitung kerugian yang ditimbulkannya.

“Kedua berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mencari data dan informasi teknis untuk mendapatkan bukti yang kuat,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Simak: Ini Kapal Perusak Terumbu Karang Di Raja Ampat

Ketiga, lanjut Herman, menindak secara pidana kepada nahkoda kapal, Kapten Keith Michael Tailor, karena sudah lalai dalam menjalankan tugas khususnya tidak mempertimbangkan arus, gelombang dan kondisi alam, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Keempat menindak secara perdata dengan meminta ganti rugi kepada pihak asuransi kapal, mengingat implikasi yang merusak tidak dapat pulih kembali dalam jangka waktu dekat,” ujarnya.

Lalu yang terakhir, Herman menambahkan, Pemerintah harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset kekayaan dan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia. (dny)

Related Posts

1 of 64