Hukum

DPR Minta Menag Konsisten Pecat Pelaku Pungli Haji

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dengan telah dimulainya pelunasan dan pendaftaran haji, serta pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, yang secara tegas akan memecat oknum pelaku pungutan liar (pungli) di dalam rangkaian perjalanan ibadah haji.

Maka dalam menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana Menag yang akan memecat oknum panitia dan seluruh elemen penyelenggara haji Indonesia yang melakukan pungli dalam rangkaian proses perjalanan ibadah haji.

“Diharapkan pernyataan ini bukan sekedar janji pemberi harapan, apalagi pencitraan, tapi dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

Selain melakukan pemecatan kepada oknum pelaku pungli, Sodik juga meminta Menag untuk memberikan tindakan dan sangsi yang tegas kepada oknum yang mempersulit dan menghambat calon jamaah haji dalam menerima hak-haknya, sebagaimana  diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Haji dan regulasi lainnya.

“Sebagai wujud konsistensi dan kesungguhan tekadnya, maka Menag diminta untuk melakukan langkah langkah sistematis diantaranya mensosialisasikan hak-hak dan kewajiban jamaah kepada calon jamaah, secara berimbang, utuh, dan transparan dalam kegiatan manasik haji,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Kemudian, lanjut Sodik, mensosialisasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada seluruh jajaran petugas tentang prinsip pelayanan prima bagi jamaah, tentang regulasi haji beserta hak & kewajiban petugas serta sangsi-sangsinya, terutama jika melakukan pungli dan mempersulit jamaah.

“Membuka dan meningkatkan pos pengaduan haji, selama persiapan di tanah air dan pelaksanaan di tanah suci. Lalu meningkatkan efektifitas  sistem pengawasan untuk mencegah dan menemukan pelaku pungli dan pelaku persulitan hak jamaah, serta memberikan sangsi secara akurat, tepat dan cepat, tanpa harus menunggu selesainya perjalanan haji, kepada pelaku pungli dan pemersulit haji untuk jadi peringatan dan perbaikan,” katanya tegas.

Sedangkan kepada calon jamaah, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), asosiasi PIHK, dan masyarakat, Sodik pun meminta untuk tidak ragu dan sungkan dalam melaporkan berbagai tindakan pungli dan persulitan penerimaan hak jamaah.

“Kepada rekan-rekan media dan semua stakeholder haji, diminta untuk berpartisipasi maksimum dalam pengawasan ini, agar mutu  penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat, dan agar jamaah haji sebagai WNI, konsumen dan tamu Allah menerima haknya secara penuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sodik juga menambahkan, pengawasan berlaku untuk semua unsur panitia haji Indonesia, KBIH serta PIHK. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11