Berita UtamaHankam

DPR Khawatir Senjata Polri yang Tertahan di Gudang Bisa Meledak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR Komisi I Fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra menyatakan pembelian senjata yang dilakukan oleh kepolisian perlu mendapatkan clearance dari Badan Intelejen Strategis (BAIS). “Nanti kalo sudah diclerance ya sudah dilaporkan kepada Menhan. Apakah perintahnya diserahkan kepada Brimob ya terserah. Kan gitu,” ungkap Aries Senin, (2/10/2017)

Aries menjelaskan pembelian senjata standar militer itu memang tidak hanya dilakukan sekarang. Melainkan sudah dilakukan sejak dulu ketika masih menyatu dengan ABRI. Menurutnya, karena pada saat itu, Brimob masih diikutkan dalam operasi militer.

“Karena memang keberadaan senjata standar militer di Brimob itu bukan baru sekarang. Sejak dia menyatu dalam wadah ABRI itu memang begitu,” katanya.

“Kenapa? Ya karena waktu itu Brimob sering diikutkan dalam operasi-operasi militer di tim-tim iku (itu), di Papua ikut, di Aceh dia ikut kan? Begitu ketika reformasi, yang direformasi itu hamya pemisahanya saja,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, mengacu pada Permenhan 7/2010 mengenai senjata non militer yang laranya di bawah 5,56 mm memang diperuntukan untuk polisi. Senjata di bawah 5,56 mm ini memang dikhususkan untuk polisi dalam melumpuhkan saat penegakan hukum serta kamtibmas.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Tugas utama Polri sesuai UUD 1945 adalah melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum di masyarakat. Sebab itu, dalam menjaga keamanan masyarakat, anggota Polri diperkenankan memegang senjata api. Tapi senjata api untuk anggota Polri adalah jenis senjata api yang harus berbeda dengan senjata api TNI atau militer, karena bukan untuk perang dan polisi bukan kombatan perang.

“Kalo kita mengacu Permenhan itu, senjata non standar militer itu adalah senjata yang berlarasnya lebih kecil dari 5,56. Digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka penegakan hukum dan opskamtibmas. Dan senjata itu, sifatnya non otomatis jadi tidak boleh semi,” katanya.

“Sementara yang standar militer, itu maka senjata 5,56 ke atas. Digunakan untuk membunuh dalam rangka pertahanan negara, jadi yang dibunuh itu musuh negara yang mengancam kedaulatan negara. Senjatanya semi dan full automatic,” lanjutnya.

Politisi Partai Nasdem itu meminta kepada Mabes Polri untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Karena mengingat jumlah senjatanya yang cukup besar dikhawatirkan amunisi itu akan meledak karena perubahan suhu dan cuaca.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

“Yang saya khawatirkan kalo tidak segera di clearance terkadi perubahan suhu ini berbahaya dia bisa terjadi meledak,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts