Hukum

DPR: Kalau KPK Punya Landasan Hukum Kuat, Segera Proses Jangan Bermain Opini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan tersangka baru.

Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menegaskan KPK adalah lembaga hukum yang harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya. Menurutnya, KPK tidak boleh menjadi alat politik bagi kepentingan segelintir orang.

“Kalau KPK punya landasan hukum yang kuat segera proses,” katanya di Jakarta, Selasa, (11/7/2017)

“Jangan bermain di opini. Karena di sini integritas dan profesionalitas KPK dipertaruhkan dengan statemennya jadi kalau miliki landasan hukun yang kuat silahkan proses,” tegas politisi PDIP tersebut.

Masinton memandang kinerja KPK sampai saat ini masih perlu perbaikan. Menurutnya, dalam penanganan kasus, KPK masih tebang pilih.

Ia melanjutkan ada 20-an lebih status hukum orang dijadikan tersangka dan tidak diproses bertahun-tahun.  Ia mencohtohkan RJ. Lino.

“Dia (RJ Lino) itu ditetapkan KPK tersangka 1 tahun 9 bulan nggak diapa-apain tuh sama KPK,” cetusnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Politisi partai PDIP itu menegaskan bahwa ia ingin memastikan penegakan hukum ini berjalan sesuai dengan koridor hukum, tidak diselewengkan oleh oknum-oknum sendiri.

“Penyelewengan orang ini kita dengar ada,  masa ada penyimpangan nggak dibenahi,” tandasnya.

Simak: Perkembangan Kasus E-KTP

Reporter: Ucok Al Ayubbi

Related Posts