NusantaraNews.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung akan menjadi masukan kepada pemerintah dan DPR mengenai kewenangan penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan dan Penyidikan dilakukan oleh KPK
“Nanti konsekuensinya kpk hanya melaksanakan tugas penyidikan. Sementara penuntutan di kejaksaan,” ungkap Nasir, Rabu (11/10/2017).
“Menurut saya kesimpulan ini bisa jadi masukan pemerintah dan dpr. Kedepan bagaimana kita mengatur soal penuntutan. Karena dibeberapa negara, dan hampir disetiap negara penuntutan di jaksa,” sambungnya.
Nasir melanjutkan ada konsekuensi yang harus didapatkan apabila fungsi penuntutan ada di Kejaksaan. Akan tetapi, menurut Nasir, hal tersebut akan lebih baik dalam hal penyelesaian kasus.
“Nanti pengaturan lebih baik. Memang ada konsekuensi jika penuntutan di kejaksaan, berarti tidak ada jaksa di kpk. Jika dikembalikan ke jaksa, berarti ada uni,” kata Nasir.
“Dia lah yang kemudian bertanggung jawab menerima limpahan itu. Orang-orang itu tidak bisa lagi main,” sambungnya.
Selain itu alasan lain mengenai kewenangan penuntutan diberikan kepada kejaksaan karena selama ini lebih banyak disimpangkan oleh KPK.
“Biar on the track saja. Bahwa penuntutan satu pintu pada prakteknya. Karena kan selama ini disimpangi oleh UU KPK. Memang tidak disebut dalam UU KPK, bahwa ada institusi yang tidak efektif,” katanya.
Politisi Partai PKS itu mengatakan kedepan harua ada revisi memyeluruh tentang penegakan hukum terutama pada wilayah pemberantasan korupsi.
“Kalau saya bagaimana kedepan ada revisi. Kita minta agar ada revisi menyeluruh. Ketika kuhp selesai, kita akan revisi UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU KPK, kita benahi semua,” kata Nasir.
“Jangan sampai kemudian pemberantasan korupsi banyak gaduhnya daripada substansi yang hendak kita bangun,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman