DPR: DK OJK Baru Harus Mampu Ciptakan Kestabilan Keuangan

Komisi XI DPR RI/Foto: Antara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi XI DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah orang yang akan mengisi posisi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Setelah melalui tahapan yang cukup rumit dan sengit, akhirnya terpilihlah Wimboh Santoso menjadi Ketua DK OJK melalui proses pemungutan suara atau voting. Adapun anggotanya adalah Ahmad Hidayat, Riswinandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen dan Tirta Segara.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengharapkan bahwa Ketua dan para anggota DK OJK terpilih adalah orang-orang yang tepat, layak, kredibel, dan professional.

“Pansel di Komisi XI DPR RI benar-benar serius dan cermat untuk mencari dan menemukan orang-orang yang layak, berintegritas, punya rekam jejak bagus, kapasitas, kapabilitas, dan kredibel sehingga mampu berkontribusi dalam memajukan dan menjaga kestabilan industri keuangan. Hal ini penting, mengingat OJK adalah lembaga strategis yang berpengaruh kuat dalam menciptakan kestabilan keuangan dan perekonomian negara,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Untuk diketahui, Heri mengatakan, ke depan Indonesia ditantang untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, stabil, kuat dan berkelanjutan. Sebuah bentuk perekonomian yang mampu memperluas lapangan kerja, menciptakan kemandirian, mempersempit ketimpangan dan dapat memajukan kesejehteraan umum untuk sebesar-besarnya keadilan

“Untuk sampai ke situ, maka sistem keuangan sebagai salah satu komponen penting dalam perekonomian harus mampu menggerakkan seluruh sektor, menjamin perlindungan, dan menjalankan fungsi intermediasi seluruh sektor ekonomi produktif secara total. Dan OJK sebagai salah satu pilar penting untuk mencapai itu semua. Sebab itu, OJK harus diisi oleh orang-orang yang layak, kredibel, dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, Heri menjelaskan, orang-orang yang telah terpilih itu juga harus mampu memahami dan menginternalisasi betul sejarah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Menurut Heri, UU itu mengamanahkan adanya perlindungan konsumen dan juga masyarakat dari aktivitas jasa keuangan.

“Jika kita baca Pasal 21 UU Nomor 21 Tahun 2011, kita bisa menemukan pokok-pokok tujuan dibentuknya OJK yakni OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara teratur, adil, tranparan, dan akuntabel. Juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” katanya menambahkan.

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version