Ekonomi

DPR: DK OJK Baru Harus Bisa Bekerjasama Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, mengungkapkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) ke depannya haruslah orang-orang yang bisa bekerjasama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam pencegahan serta penanganan krisis.

“Di samping itu, dapat mengoreksi secara positif kekurangan dari sistem keuangan yang terdahulu, dan juga dapat memperkuat serta memperkokoh perekonomian tanah air dengan sistem keuangan yang tangguh dan dapat menjadi intermediasi sistem keuangan guna menghindari munculnya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (08/02/2017).

Selain itu, lanjut Heri, DK OJK juga harus mampu berkoordinasi secara terpadu, independen, dan akuntabel dalam menjaga keuangan nasional yang aman dari guncangan. Lebih-lebih risiko keuangan makin tinggi karena tingginya ketergantungan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan instrumen utang lainnya yang proporsinya mencapai 98% dari total pembiayaan defisit.

“Sebab itu, OJK ke depan harus memiliki kontrol yang cermat atas dampak pembengkakan SUN (Surat Utang Negara) yang dominan dimiliki asing. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya pembalikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba yang sudah pasti akan memberikan goncangan terhadap keuangan nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Heri menambahkan, hal lain yang tidak kalah penting yang musti diperhatikan oleh DK OJK ke depan adalah dapat mengoptimalkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang terintegrasi, adanya pengaduan nasabah kepada OJK di daerah-daerah yang sangat didominasi oleh pengaduan masalah pembiayaan.

“Proporsinya tidak tanggung-tanggung mencapai lebih dari 50% dari total pengaduan,” kata Politisi dari Partai Gerindra itu.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK untuk Periode 2017-2022 tanggal 10 Januari 2017 lalu. Sebab, masa jabatan DK OJK periode 2012-2017 sendiri akan berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang.

Hingga saat ini, terdapat 107 nama yang diajukan ke DPR dalam hal ini Komisi XI, yang kemudian 107 nama tersebut akan diseleksi lagi hanya menjadi 14 orang.

Reporter: Deni Muhtarudin

Related Posts

1 of 69