Berita UtamaPolitik

DPR Disebut Keliru Maknai Terpidana Percobaan

NUSANTARANEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa aturan yang membolehkan narapidana percobaan boleh mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dapat dicabut. Bahkan kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman pembahasan terkait KPU itu telah selesai dibahas.

“Itu sudah selesai jadi tidak perlu dibahas-bahas lagilah,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ada yang salah dalam aturan tersebut. Letak salahnya adalah dalam proses pembahasan, dimana DPR dianggap gagal memahami arti dari Napi Percobaan. Dimana alasan utama yang dikedepankan oleh DPR adalah: orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas adalah pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan atau kealpaan.

“Argumentasi tersebut jelas keliru. Karena, ada hal prinsip yang tidak dilihat detil oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan. Jika dirujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g jelas mengatakan frasa “mantan terpidana-lah” yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah,” tutur Titi saat dihubungi Nusantaranews.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Sedangkan tambah Titi orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis, meskipun manjalani hukuman ringan dan tidak berada dalan lembaga pemasyaratakatan, status hukum yang bersangkutan tetaplah seorang terpidana. Dan merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Jadi kesimpulan proses konsultasi Peraturan KPU terkait pencalonan menurut saya sangat berakhir mengecewakan,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 57