Berita UtamaEkonomiPolitik

DPR: Bebas Visa Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, menilai bahwa penjelasan Pemerintah  soal jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang jumlahnya hanya 21 ribu tenaga kerja dapat dimaklumi.

Pasalnya, menurut Okky, informasi tersebut tentu berpijak pada data resmi yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kemenaker tentu mendata dari perusahaan yang secara legal menggunakan tenaga kerja asing, khususnya dari Tiongkok,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/12/16).

Namun, Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu mengatakan, penjelasan Pemerintah tersebut tentu belum bisa menjawab soal banyaknya laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aktivitas tenaga kerja khususnya dari Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar.

“Informasi yang muncul tentu bukanlah informasi yang sifatnya hoax, karena bersumber dari aparat pemerintahan daerah. Poin ini yang tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri Pemerintah,” ujar Okky.

‪Okky menduga, munculnya TKA dari Tiongkok yang tidak terdata secara resmi oleh Kemenaker itu bisa saja dikarenakan kebijakan bebas visa yang diterapkan oleh Pemerintah dalam rangka menggenjot sektor pariwisata kita.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Masalahnya, bagaimana Pemerintah melakukan monitor terhadap kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) khsususnya dari Tiongkok yang berganti baju menjadi tenaga kerja di Indonesia? Hemat saya, di sini lubang (pintu) masuknya TKA ilegal khususnya dari Tiongkok,” katanya.

‪Oleh karenanya, lanjut Okky, demi kebaikan bersama, maka dirinya menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi sekaligus moratorium terhadap kebijakan bebas visa terkait dengan upaya menggenjot pariwisata di Indonesia.

“Perlu dikaji juga apakah kebijakan bebas visa tersebut berbanding lurus dengan perolehan devisa kita? Bangkitnya ekonomi kreatif di sekitar tempat pariwisata? Serta apakah ada peningkatan secara signifikan jumlah wisman ke Indonesia?. Evaluasi bebas visa ini juga merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja Tenaga Kerja Asing DPR RI,” ungkapnya penuh tanya.

‪Selain itu, Ia juga meminta, agar Kemenaker harus menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang rasio idealnya adalah 1 pegawas mengawasi 5 perusahaan. Saat ini yang terjadi tenaga pengawas tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Contoh di DKI Jakarta, jumlah perusahaan sekitar 9000 perusahaan namun tenaga pengawas tidak sampai 100 pegawai. Dengan adanya jumlah rasio tenaga pengawas yang ideal ini diharapkan dapat melakukan pemantauan secara persisi terhadap TKA,” ujar Okky.

‪Terakhir, Okky juga mengimbau kepada Pemerintah khususnya Kemenaker untuk menelusuri informasi apapun yang muncul di daerah baik bersumber dari Pemerintah Daerah dan masyarakat luas terkait keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar.

“Upaya cek and rechek terhadap informasi apapun yang muncul di lapangan jauh lebih baik dilakukan daripada acuh terhadap informasi yang muncul dari masyarakat,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 73