DPR Ajak KPK Klarifikasi Temuan Pansus Angket

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Foto Syaefuddin A/ Ucok Al Ayubbi/ NusantaraNews.co

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Foto Syaefuddin A/ Ucok Al Ayubbi/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan Pansus telah mengantongi bukti-bukti yang diduga sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPK.

“Tentunya bahan- bahan yang kita dapatkan ini kan sudah kita publikasikan sebagai bentuk transparansi mana yang memang bisa dipertanggung jawabkan mana yang patut menjadi hal yang direvisi,” kata Agun di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017)

“Temuan kita ada data dan informasi yang ternyata setelah di klarifikasi dan tidak menjadi benar ada nya ya kita tunggu,” imbuhnya.

Menurut Agun, KPK dalam menjalankan tugas fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum keterbukaan akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK.

“Makanya saya meminta KPK untuk tidak selalu bersikukuh tidak mau diundang pansus,” curah Agun.

Karena itu, ia tegaskan, apabila KPK memang merasa benar dan tidak ada masalah semestinya KPK berani untuk memenuhi panggilan DPR.

“Lah kalo dia sudah berada dalam posisi yang kooperatif siap kan untuk sebuah kebenaran berani jujur bersih apa lagi yang harus ditakuti disembunyikan yaudah kita ketemu duduk bersama, kita cocokan bahan-bahan yang ada kita minta klarifikasi dan itu disaksikan oleh publik. Dan biarlah yang benar itu benar adanya tidak ada yang disembunyikan,” kata Agun

Politisi partai golkar itu melanjutkan dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi,  jati diri, kehormatan, dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum.

“KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan daripada politik pencegahan,” tandasnya,

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version