Hukum

DPO Jambret Tiga TKP Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

dpo jambret, tiga tkp, resmob, polrestabes surabaya, nusantaranews
DPO Jambret Tiga TKP Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang DPO pelaku curas diamankan tim Resmob Polrestabes Surabaya, senin (19/8/2019). Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka Muklis (36) warga Endrosono Surabaya.

“Dari data kami yang bersangkutan beraksi di tiga tempat diantaranya jalan Undaan, Pengampon dan beberapa tempat lainnya,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di kantornya, selasa (20/8/2019).

Bima Sakti mengatakan sebelum tersangka Muklis tertangkap, pihaknya terlebih dahulu sudah menangkap rekan tersangka yang bernama Abdul Wachit (37) warga Bulak Banteng Surabaya.

“Bersama rekannya tersebut, tersangka menjambret wanita yang membawa tas,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Bima Sakti ini, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tas wanita, sepeda motor yang digunakan tersangka beraksi.

“Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052