Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

DPD PPWI Provinsi Riau adakan kegiatan keagamaan 

DPD PPWI Provinsi Riau adakan kegiatan keagamaan 
DPD PPWI Provinsi Riau adakan kegiatan keagamaan bersama perkumpulan ibu-ibu wirid Yasin Dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh, Kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau.

NUSANTARANEWS.CO. Pekanbaru – Kegiatan keagamaan perkumpulan ibu-ibu wirid Yasin. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Riau,  mengundang perkumpulan ibu-ibu wirid Yasin di Dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh, Kabupaten Kuantan Singingi guna mempererat tali silaturahmi. Dalam kegiatan itu, PPWI juga membagikan sebanyak 30 buku surat Yasin untuk inventaris perkumpulan, Kamis (22/9).

Acara tersebut diadakan di sekretariat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PPWI kabupaten kuantan, yang bersebelahan dengan kediaman Bendahara DPD PPWI Provinsi Riau, Tetty Indrayani S.pd, Dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh.

Tetty Indrayani selaku Bendahara DPD PPWI Provinsi Riau, menyerahkan langsung Surat Yasin, kepada ketua perkumpulan wirid yasin, Dusun Simpang Koran.

Ibu-ibu perkumpulan wirid yasin, Dusun Simpang Koran, mengatakan: “Kami ucapkan banyak terima kasih, kepada ibu Tetty Indrayani,S.pd, bendahara Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Riau, atas undanganya beserta Surat Yasin yang di berikan,” katanya.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

“Semoga PPWI semakin jaya, selalu berkarya dan berbagi untuk masyarakat Tampa memandang Suku, Ras dan agama,” harap Rika.

Tetty Indrayani S.pd, pada kesempatan itu menyampaikan, “Insya Allah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan selalu berbagi dan berkarya untuk masyarakat,” ujarnya.

Dia juga berharap kepada rekan-rekan media, agar berpedoman pada kode etik jurnalistik, supaya mencerminkan kegiatan jurnalistik yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat,.

“Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya mencari dan menyajikan informasi sesuai dengan yang dteruang dalam UU No. 4o tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya. (*)

Related Posts

1 of 9