Lintas Nusa

Dosen UIN Yogyakarta Enggan Komentari Pencabutan Larangan Cadar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Saat dihubungi redaksi Nusantaranews.co, Sabtu malam (10/3/2018), Dosen Hukum Tatanegara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengaku masih enggan memberikan komentar terkait pencabutan larangan cadar.

Sementara itu, Direktur LKBH Pandawa, Sugiarto menyayangkan atas dicabutnya larangan bercadar di UIN. “Saya sangat menyayangkakan Dikarenakan tugas institusi pendidikan tidak hanya memberikan pelajaran yang berbasis kurikulum saja namun juga kewajiban memberikan pembinaan kepada mahasiswanya,” kata Sugiarto.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Sabtu, 10 Maret 2018, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Yudian Wahyudi mencabut kebijakan soal pembinaan mahasiswi bercadar yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

Pencabutan kebijakan itu melalui surat yang diterbitkan pihak kampus. Langkah ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) yang juga dilaksanakan pada hari yang sama.

Baca Juga:
Rektor UIN Jogja Cabut Larangan Cadar
Begini Tanggapan MUI dan Dosen UIN Soal Pencabutan Larangan Bercadar

Keputusan pencabutan surat ini ditengarai karena desakan banyak pihak atas kebijakan UIN Sunan Kalijaga yang dinilai diskriminatif dan membuat gaduh masyarakat.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

Adapun pencabutan kebijakan ini melalui surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.003/03/2018 disebutkan perihal Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswa Bercadar itu ditujukan kepada Direktur Paskasarjana, Dekan Fakutas, dan Kepala Unit/Lembaga di lingkungan civitas akademik UIN Sunan Kalijaga.

Baca Juga:
Direktur LKBH Pandawa Menyayangkan Pencabutan Kebijakan Larangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga
Ini Jejak Pelarangan Cadar di Sejumlah Negara Barat
Soal Larangan Cadar, Dahnil: UIN Yogyakarta Kehilangan Peran Vital dari Universitas

Sebelumnya Yudian Wahyudi tandatangani surat nomor B-1301/Un.02/R/AK.003/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar yang menuai reaksi dari berbagai pihak karena dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. (*)

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 5