Ekonomi

Dongkrak UMKM Implementasikan UU Jaminan Produk Halal, Muhammadiyah Siapkan LPH

PP Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama LPH dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Rakernas ini dihadiri Pengurus LPH KHT Muhammadiyah dan perwakilan beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
PP Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama LPH dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Rakernas ini dihadiri Pengurus LPH KHT Muhammadiyah dan perwakilan beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Malang – Menyambut diberlakukannya Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang harus berlaku pada Oktober 2019, Muhammadiyah menyiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana amanat UU tersebut. Karena sesuai dengan pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah Dr. Nadratuzzaman Hosen, menilai hal tersebut tentu akan menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi aturan. Terutama bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Prosedur dan biaya sertifikasi jelas akan menjadi hambatan bagi UMKM untuk mendapatakn sertifikat halal.

“Pada konteks inilah Muhammadiyah akan hadir memberikan pelayanan dan advokasi terhadap usaha rakyat terutama UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan murah,” kata Nadratuzzaman dalam pernyataan resmi, Minggu (5/8/2018).

Nadratuzzaman menerangkan, UU JPH mengatur, penyelenggara jaminan halal menjadi wewenang pemerintah (Kemenag), melalui Badan yang disebut sebagai BPJPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kewenangan BPJPH ini disebut sebagai lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH). UU JPH memberikan ruang untuk tumbuhnya LPH yang bisa didirikan oleh ormas Islam, Perguruan Tingggi Negeri dan BUMN.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Sebagai wujud nyata, sejak Sabtu (4/8) hingga Minggu (5/8) Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama LPH dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Rakernas ini dihadiri Pengurus LPH KHT Muhammadiyah dan perwakilan beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM).

“Isu utama yang akan dibahas adalah bagaimana menyiapkan sebuah LPH yang siap membantu UMKM dan Industri mendapatkan sertifikat halal dengan relatif mudah dan biaya yang terjangkau. Untuk itu tentu terlebih dahulu disiapkan LPH ini menjadi kompatibel terhadap UU JPH dan turunannya serta menyiapkan akreditasi LPH sesuai standar yang dibuat oleh BPJPH,” tutur Nadratuzzaman.

Muhammadiyah, kata dia, sebagai ormas Islam secara prinsip sangat siap membantu pemerintah dan sekaligus membantu rakyat untuk merealisasikan UU JPH yang sudah harus berlaku pada bulan Oktober 2019. Dimana di tingkat pusat sudah disiapkan kepengeurusan LPH-KHT Muhammadyah dan nanti akan melibatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sebagai penyedia tenaga auditor dan laboratorium halal.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Terima Kunjungan Tim Ekonomi di Perbatasan Sabah

PTM yang tersebar hampir merata di seluruh Indonesia, lanjutnya, akan menjadi keunggulan Muhammadiyah dalam melayani sertifikasi halal. Muhammadiyah akan lebih mudah menyiapkan tenaga auditor dan laboratorium halal melalui PTM-PTM tersebut. Sehingga dengan begitu sangat memungkinkan bagi Muhammadiyah menyiapkan layanan sertifikasi halal yang murah dan mudah dijangkau.

“Harapannya tentu para pelaku usaha terutama UMKM bisa bersaing dengan Industri besar dalam menyiapkan produk bersertifikasi halal,” ujarnya.

Bagi Muhammadiyah, sambung Nadratuzzaman, JPH sebagaimana judul dari UU harusnya memiliki makna tidak hanya pada skema sertifikasi tetapi juga penguatan dan perbaikan pada pengawasan yang memang sudah ada sebelum UU JPH disahkan. Di samping itu sangat perlu mengadvokasi dan memberdayakan usaha kecil mengengah supaya bisa bersaing mengisi kebutuhan produk halal yang dibutuhkan konsumen.

“Jadi kehadiran LPH-KHT Muhammadiyah ini pada prinsipnya untuk membantu para pelaku usaha dan sekaligus melindungi konsumen untuk bisa mendapatkan produk-produk yang terjamin kehalalannya,” tandasnya.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,141