Politik

Dompleng Fasilitas Negara untuk Kampanye, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

Dompleng Fasilitas Negara untuk Kampanye, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu
Tokoh masyarakat Kabupaten Nunukan, Syafarudin Thalib laporkan caleg DPR RI dari Partai Nasdem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan atas dugaan mendompleng fasilitas negara dalam sosialisasinya. (Foto: Eddy Santri/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Diduga mendompleng fasilitas negara untuk kampanye seorang caleg Nasdem dilaporkan ke Bawaslu. Calon Anggota DPR RI Dapil IV Kalimantan Utara, Ari Yusnita dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nunukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan atas dugaan mendompleng fasilitas negara dalam sosialisasinya. Melalui, laporan bernomor 01/LP/DL/2405/I/2019, Syafaruddin Thalib melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Politisi Partai NasDem tersebut.

Di depan awak media, Syafar mengungkapkan bahwa niatnya untuk melaporkan AY adalah karena ia mempunyai kewajiban membuat Pemilu sebagai sarana menciptakan para pemimpin bangsa yang harus dimulai dengan cara yang bermartabat.

“Saya mempunyai kewajiban untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang berintegritas, berkualitas dan tentu harus dengan cara yang bermartabat pula sehingga ketika saya melihat yang bersangkutan memposting kegiatanya di media sosial, saya tergerak untuk melaporkan karena saya menduga ada pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya di Lenflin, Jl Tin Suharto Nunukan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Baca juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, Caleg DPR RI NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Nunukan

Menurutnya, Calon Petahana DPR RI dalam beberapa kegiatanya telah menggunakan vasilitas dari BUMN yang salah satunya dikukan pada 23 Januari 2019 di SMPN 2 Nunukan. Kala itu, Ari menurut Syafar telah menggunakan hak Pertamina untuk sarana pencitraan dirinya melalui bantuan sebuah unit mobil.

Padahal, menurut Syafar, mobil tersebut sudah digunanakan pihak sekolah jauh hari sebelum penyerahan secara simbolis oleh Ari. Seharusnya, kata Syafar, pihak Pertamina sendiri yang mustinya hadir dan bukan malah diwakili oleh seorang yang tengah berkontestasi di Pemilu.

“Kalaupun yang bersangkutan mengklaim telah menarik CSR ke daerah, itu sudah kewajiban sebagai wakil rakyat namun jangan mengakui bahwa bantuan itu adalah darinya,” imbuh Syafar.

Selain itu Syafar juga membantah anggapan bahwa pelaporan dirinya karena memihak salah satu kandidat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut murni karena inisiasi pribadi. Bahkan ia mempertanyakan obyektif dari pihak-pihak yang melemparkan tudingan tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

“Kalau semua pelapor dikaitkan dengan kandidat atau kontestan Pemilu, lantas gimama demokrasi dapat berjalan?” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nunukan Abdul Rahman melalui sambungan telepon memastikan bahwa pihaknya akan memproses pelaporan masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan. Ia juga mengungkapkan pihanya mempunyai waktu hingga Rabu 30 Januari 2019 untuk menentukan pelaporan Syafaruddin Thalib tersebut ke tingkat registrasi.

“Sepanjang memenuhi syarat, maka kami pastikan akan memprosesnya,” katanya.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,050