Politik

Dokumen Tidak Lengkap, 1.285 Bacaleg di Jatim Belum Memenuhi Syarat

kpu jatim, bacaleg jatim, caleg jatim, mohammad arbayanto, bms, dokumen bacaleg, dokumen syarat bacaleg, nusantaranews
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Mohammad Arbayanto. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat ada 1.285 bacaleg yang mendaftar di KPU Jatim untuk kursi DPRD Jatim Belum Memenuhi Syarat (BMS). Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Mohammad Arbayanto mengatakan dari 1.670 Bacaleg yang mendaftar, sebagian besar dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat, dan perlu dilakukan perbaikan.

“Jadi yang mendaftar itu ada 16 partai politik, dan total bacalegnya ada 1.670. Namun baru 385 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.285 lainnya belum memenuhi syarat,” katanya di Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Pria yang akrab dipanggil Aba ini mengatakan dokumen syarat bacaleg yang paling banyak tidak dilengkapi sehingga dinyatakan BMS yakni perbedaan nama dalam KTP dengan ijazah.

“Harusnya kalau berbeda harus ada surat keterangan dari pihak sekolah bahwa yang bersangkutan memang nama sesuai dengan KTP dan pernah sekolah di situ,” jelas Arbayanto.

Selain itu, surat keterangan tentang sehat jasmani, rohani dan bebas napza kebanyakan dari rumah sakit swasta. Padahal sesuai ketentuan PKPU No.20/2018 diwajibkan dari puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

“Pada form BB-1 tentang surat pernyataan dari pengadilan negeri tidak pernah terkena ancaman pidana diatas 5 tahun penjara juga banyak yang tak dicentang sehingga bisa bermakna sebaliknya,” jelasnya.

Pewarta: Setya N
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,050