Hukum

Dokter yang Pernah Rawat Setnov Terancam Kena Sanksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang merawat Ketua DPR RI, Setya Novanto terancam dijatuhkan sanksi oleh MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).

Ketua Umum IDI, Oetama Marsis mengatakan saat ini pihaknya tengah dalam proses menelaah data pemeriksaan medis terhadap Setnov yang dilakukan oleh Bimanesh.

“Sejauh ini, kami baru rapat membahas data-data medis. Jika sudah ada penilaian terhadap data medis itu, oh ini misalnya ada yang janggal, kami akan panggil dokter yang bersangkutan,” tutur Oetama di Kantor PB IDI, Jalan Dr.Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2017).

Setelah itu lanjut Oetama, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke MKDKI. Nantinya MKDKI yang akan memutuskan Dokter yang merawat Ketua Umum Partai Golkar itu layak dijatuhi sanksi yang seperti apa.

“Kalau terkait sanksi, itu macam-macam tergantung pelanggaran yang dilakukannya,” katanya.

“Ada yang dicabut Surat Tanda Registrasinya, dengan demikian yang bersangkutan tidak bisa praktek lagi. Kemudian ada juga yang Re-schooling, jadi sekolah lagu dikembalikan ke fakultas untuk sekolah lagi selama satu tahun,” paparnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Untuk diketahui, Setya Novanto pernah masuk rumah sakit. Ia dirawat di RS Medika Permata Hijau, menyusul kecelakaan yang menimpanya pada Kamis malam, 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Mobil Fortuner B 1732 ZLQ yang ditumpanginya naik ke trotoar di Jalan Permata Berlian. Bagian depan kendaraan itu penyok-penyok, sementara tiang listrik yang ditabraknya masih tegak berdiri, hanya posisinya yang bergeser.

Oetama menambahkan, bukan hanya Dokter Bimanesh, dokter yang pernah menangani Setya Novanto di RS Premier Jatinegara pun tengah dalam proses pemeriksaan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 64