Kesehatan

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total Pada 14 September 2020

DKI Jakarta kembali terapkan PSBB total pada 14 September 2020
DKI Jakarta kembali terapkan PSBB total pada 14 September 2020/Foto: Ist

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – DKI Jakarta kembali terapkan PSBB total pada 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Jakarta tak lagi memiliki banyak pilihan karena rumah sakit diprediksi bakal penuh pada 17 September mendatang, dan tak mampu lagi menampung pasien Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan seiring dengan peningkatan kasus Coronavirus baru di DKI yang semakin tak terkendali.

Usai menggelar rapat dengan seluruh pihak terkait kemarin sore, Anies akhirnya memutuskan akan menerapkan kembali PSBB total, sebagaimana awal pandemi, katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/9).

Dikatakannya, PSBB total ini akan berlaku efektif mulai 14 September 2020. “Prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan,” katanya, “Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi.”

Namun Anies tetap mengizinkan 11 sektor usaha untuk beroperasi. “Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa.”

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Selain perkantoran, kegiatan usaha lain yang dilarang dibuka seiring dengan pemberlakukan PSBB total di DKI jakarta adalah tempat hiburan, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk menyediakan makan di tempat, juga pembatasan pada rumah ibadah.

Untuk transportasi umum akan dibatasi ketat. Peraturan ganjil-genap untuk sementara ditiadakan.

Terkait dengan pembatasan lalu lintas, Anis mengatakan bahwa butuh koordinasi dengan perhubungan dan wilayah tetangga Jabodetabek untuk koordinasi pelaksanaan PSBB total pada 14 September mendatang.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah kematian pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 1.317 per 9 September. Meski tingkat kematian atau case fatality rate di Jakarta masih di bawah angka nasional (4,1 persen) dan global (3,3 persen). Namun, secara absolut jumlahnya terus bertambah dengan cepat.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Terpisah, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, tak lagi butuh izin Kemenkes. (Red)

Related Posts

1 of 3,053