Ekonomi

DJP: Bayar Pajak Itu Tidak Sulit

NUSANTARANEWS.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya sosialisasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Hal tersebut untuk menepis anggapan membayar pajak itu sulit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, tidak ada yang sulit dalam membayar pajak. Namun, untuk membayar pajak perlu menempuh proses administrasi.

‎”Sebenarnya bukan sulit, memang pajak secara administratif perlu usaha, nggak bisa orang nggak belajar pajak terus tiba-tiba bayar pajak,” kata Yoga usai seminar nasional membangun budaya ‎bangsa melalui edukasi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yoga, DJP terus mencari cara untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.

“Contoh UMKM ada PP 46. Mereka bayar itu sangat mudah itungannya 1 persen dengan omzet per bulan bayarnya saja pakai ATM tidak perlu ke bank, itu sudah kita coba terus hal semacam itu,” ungkap Yoga.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

DJP, lanjut Yoga, juga akan memberikan bimbingan kepada masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat. “Tapi memang membayar pajak itu memerlukan suatu effort curency administratif birokrasi, tidak mungkin sudah membayar pajak tanpa apa-apa. Ini memang tugas kami memberikan bimbingan sosialisasi dan sebagainya,” ucap Yoga.

Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota Komisi X‎ Ferdiansyah mengkritik cara pembayaran pajak yang masih terbilang rumit. Karena hal tersebut membuat masyarakat enggan membayar pajak.

Ferdiansyah mengatakan kepada wartawan, masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan tetang pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara. Contohnya, tidak bisa membedakan antara pajak dan retribusi. Padahal, hal tersebut jauh lebih berbeda.

“Masyarakat belum paham pajak, tidak bisa membedakan pajak dengan retribusi,” kata ‎Ferdiansyah. (Andika)

Related Posts

1 of 15