Politik

Djan Faridz Dukung Ahok, Arsul Sani: Dukungannya Nggak Tulus

NUSANTARANEWS.CO – Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Kubu Romahurmuziy atau Romy menyampaikan bahwa deklarasi dukungan PPP Kubu Djan Faridz kepada Calon Gubernur (Cagub) Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sedikitpun berpengaruh kepada struktur legal maupun kultural yang ada di partai berlambang Ka’bah itu.

Sekjen PPP Kubu Romy, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa semua struktur maupun akar rumput kultural PPP sudah tahu bahwa sikap Djan Faridz mendukung Ahok hanyalah untuk kepentingan dirinya dan segelintir orang di kubunya itu sebagai upaya untuk “merayu” Pemerintah agar mau merubah Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP.

“Jadi dukungan Djan Faridz tersebut bukan dukungan tulus untuk memenangkan Ahok, apalagi tulus demi kepentingan menjadi jembatan umat Islam dengan Ahok. Seperti yang digembar-gemborkan Djan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (17/10).

Arsul yang juga menjabat Anggota Komisi III itu menegaskan bahwa tidak ada satupun elemen internal yang ada di PPP yang mendukung keputusan Djan Faridz tersebut. Bahkan, Arsul menyebutkan, sejumlah tokoh yang selama ini menjadi pendukung utama Djan Faridz pun sudah terbuka menentang dukungan terhadap Ahok. Misalnya saja Abraham Lunggana (Haji Lulung), KH. Noor Iskandar, SQ, Habil Marati dan Mudrick Sangidu.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

“Kalau kita ikuti respon Ahok sewaktu ditemui Djan Faridz Jum’at lalu, Ahok pun tahu bahwa dukungan Djan sebenarnya adalah kosong. Karena baik legal maupun kultural di PPP tidak akan mengikuti Djan Faridz dalam Pilkada DKI,” katanya.

Arsul pun menyindir bahwa dukungan Djan Faridz kepada Ahok-Djarot tidak akan lebih dari jumlah jari kedua tangan dan kedua kakinya. Menurutnya, Djan Faridz bermimpi bahwa dengan mendukung Ahok, maka Pemerintah akan “berbaik hati” mencabut SK untuk Romy dan menerbitkan SK untuk dirinya. “Secara nalar hukum, Pemerintah tentu tidak akan melakukannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Djan Faridz saat ini sedang menggugat pemerintah baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan bahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan-gugatan tersebut, Arsul menambahkan, belum diputus kecuali yang ada di PN Jakarta Pusat. Dimana gugatan Djan Faridz terhadap Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dengan meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Pemerintah karena dianggap memihak Romy dalam sengketa PPP telah ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Nah, pemerintah dalam jawaban-jawabannya terhadap gugatan Djan Faridz telah menyampaikan secara tegas bahwa keputusan Pemerintah menerbitkan SK untuk Romy sudah benar,” ungkapnya lagi. (Deni)

Related Posts

1 of 5