Hukum

Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas

NUSANTARANEWS.CO – Dituntut 7 Tahun Penjara, Nazaruddin Ikhlas. Sidang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (11/5/2016) siang. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa saudara Nazaruddin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” ujar JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (11/5/2016).

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan di mana pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nazaruddin dilakukan saat pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 40,3 miliar dan melakukan pidana pencucian uang hampir Rp 1 triliun.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Perbuatan terdakwa juga sangat terstruktur dan sistematis memanfaatkan jabatannya secara politis untuk pribadi dan kelompok,” tegas Kresno.

Sementara yang meringankan hukumannya karena Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berlaku sopan dan mengakui perbuatan tercelanya. Bahkan dia juga dianggap dapat diajak kerjasama dalam membantu penegak hukum dalam membongkar korupsi lain dan ditetapkan dirinya sebagai justice collaborator, dan masih mempunyai anak yang masih kecil.

Akibat perbuatannya, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa juga menilai Nazar terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Serta, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazaruddin tampak lusuh dan berbisik-bisik dengan pengacaranya.

Setelah sekira 4 jam sidang berlangsung, akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Rabu depan pada tanggal (18/5/2016) dengan agenda pembelaan dari Nazaruddin.

Sebelum bergegas meninggalkan ruang persidangan. Pria yang saat itu mengenakan pakaian putih berwarna lengan panjang itu pun sempat menjawab pertanyaan beberapa pewarta. Berkali-kali dia hanya menyebutkan kata ikhlas sambil memegang perutnya yang kesakitan.

“Saya ikhlas, yang penting tetap bantu KPK memberantas korupsi. Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya,” tutup Nazaruddin. (Restu F)

Related Posts