Hukum

Ditunda, Sidang Ahok Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Demo di luar Sidang Pertama Ahok, Selasa (13/12)/Foto Fadilah/NUSANTARAnews
Demo di luar Sidang Pertama Ahok, Selasa (13/12)/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta kuasa hukumnya telah selesai membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya terkait kasus dugaan penodaan agama. Pembacaan Nota Keberatan dibacakan usai JPU membacakan dakwaan.

Setelah Ahok membacakan nota keberatan, JPU pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan hingga selasa pekan depan.

“Untuk menanggapi nota keberatan, kami minta waktu satu minggu,” jata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, di eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Selasa, (13/12/2016).

Permintaan tersebut sempat mendapatkan penolakan dari salah satu kuasa hukum Ahok. Salah satu kuasa hukum suami Veronica Tan itu meminta agar sidang berikutnya tidak dilakukan pada hari Selasa.

Hakim pun kemudian mempertanyakan alasan pengacara keberatan dengan agenda penundaan sidang tersebut.

“Apa alasan saudara keberatan dengan persidangan ditunda pada hari selasa,” tanya Dwiarso.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Kuasa Hukum mengatakan pihaknya keberatan lantaran ada salah seorang pengacara yang tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut. Alasan itu, kemudian ditolak oleh majelis hakim.

“Kan tim pengacara saudara cukup banyak, saudara bisa izin kalau tidak bisa ikuti persidangan. Oke, bila tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan hari ini kami tunda,” ucap Dwiarso.

Dengan demikian sidang lanjutan kasus penodaan agama itu akan dilanjutkan pada Selasa, (20/12/2016). Agendanya yakni penyampaian tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dari Mantan Bupati Belitung Timur itu. (Restu)

Related Posts

1 of 18