Hukum

Dituding Gunakan Kekuasaan untuk Korupsi, Ini Kata Agus Gumiwang Kartasasmita

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dilaporkan Indonesian Club atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mempergunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk mempengaruhi kebijakan kantor pelayanan pajak terkait tagihan pajak PT Asiana Lintas Cipta Kemang (ALCK).

Adapun modusnya, seperti temuan Indonesian Club, Agus Gumiwang Kartasasmita di Juni 2016 proaktif melobi Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Selatan Satu terkait tunggakan pajak PT ALCK 2008-2012 sebesar Rp 116.094.597.396. Ini merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang membuat PT ALCK belum menjalankan kewajibannya hingga sekarang.

Agus pun dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Selain itu, perusahaan properti PT Asiana Lintas Cipta Kemang (ALCK) dengan Direktur Utama Loemoengga Haoemasan Salomons disebut memiliki tunggakan pajak 2008-2012 mencapai Rp 116.094.597.396. Berdasarkan audit investigasi Indonesian Club, PT ALC sampai tahun 2018 belum melunasi tunggakan pajaknya dan bahkan cenderung mangkir dari kewajibannya. Dan Loemoengga Haoemasan Salomons disebut memiliki hubungan karib dengan istri Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Menanggapi kasak-kusuk kasus tersebut, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa PT Asiana Lintas Cipta Kemang (ACLK) memang pernah menjadi perusahaan istrinya bersama kedua temannya (keduanya wanita).

“Dan saya tidak pernah dan bukan pemegang saham atau atau pengurus perusahaan, silahkan check dengan pejabat notaris atau kantor Kemenhum. Saya tidak pernah menggunakan kekuasaan saya sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi kantor pajak manapun dalam rangka melindungi istri saya, silahkan konfrontir saya dengan petugas pajak siapapun dan di manapun,” jelas Agus Gumiwang kepada NusantaraNews, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Indonesian Club kemudian melaporkan dugaan pengemplangan pajak PT ALCK yang terindikasi melibatkan Agus Gumiwang Kartasasmita ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak lembaga anti-rasuah segera memulai langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap skandal yang diduga melibatkan Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut.

“Dan menurut pengurus ALCK, perusahaan tersebut sudah lama sekali dijual, melalui perjanjian jual beli perdata yang normal. Silahkan check kalau ada tunggakan pajak atas nama AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita),” katanya. (red)

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3