Hukum

Dituding Berpolitik, KPK Siap Pertanggungjawabkan Keterlibatan Amien Rais

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan semua pihak yang namanya disebut menerima aliran dana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus terdakwa Siti Fadilah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya apa yang disampaikan Jaksa dalam tuntutannya itu sudah berdasarkan sejumlah bukti.

Hal tersebut disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut KPK tengah bermain politik praktis. Nama Amien Rais diketahui disebut oleh JPU menerima aliran dana dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

“Kami sebagai penegak hukum tentunya tidak berpolitik, kalau yang dipersoalkan adalah terkait adanya aliran dana. Semua aliran dana itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (7/6/2017).

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pejabat negara maupun sejumlah forum lembaga tertentu untuk tidak menghambat kerja KPK dalam menangani sejumlah kasus.

Ia juga meminta semua pihak menghormati menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kami imbau pejabat negara hormati proses persidangan yang berlangsung. Kita fokus pada fakta hukum yang ada, kami pastikan kami profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai pernyataan JPU KPK yang menyebut bahwa Amien Rais menerima aliran dana uang hasil korupsi menunjukkan ada konspirasi politik jahat untuk ‘menghabisi’ Amien Rais. Karena tidak ada bukti dan fakta bahwa Siti Fadilah Supari pernah memberi atau mentransfer dana kepada Amien Rais.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 240