Kesehatan

Ditolak Warga, Izin Pembangunan RS Bhakti Bunda di Malang Kembali Dipertanyakan

wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Ashari
Wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Ashari. (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim kembali angkat bicara terkait pembangunan rumah sakit Bhakti Bunda di Kota Malang oleh pihak YKP BRI dan DAPEN BRI. Pembangunan rumah sakit tersebut ditolak oleh warga sekitar karena dianggap mengancam lingkungan warga.

Menurut wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Ashari, pihaknya mempertanyakan perijinan pendirian rumah sakit.

“Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk membangun rumah sakit tersebut,” ungkap pria asal Madura ini, Rabu (29/1/2020).

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan dalam mendirikan rumah sakit, persyaratan antara lain IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Amdal serta beberapa persyaratan lainnya.

“Kalau mengurus IMB tentunya harus ada persyaratan persetujuan warga sekitar. Tapi kalau muncul IMB-nya berarti patut dipertanyakan IMB-nya kenapa bisa keluar. Padahal ditolak oleh warga pendiriannya,” jelasnya.

Ashari berharap Pemkot Malang mendengar aspirasi warga untuk menghentikan pembangunan rumah sakit tersebut yang keberadaannya ditolak warga.

“Limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit tentunya berbahaya bagi warga sekitar. Apalagi didirikan diperkampungan padat. Kami minta Pemkot turun dan hentikan dulu pembangunannya. Jika warga tak berkenan kenapa dipaksakan. Apa tak ada lokasi lain yang bisa digunakan untuk pembangunannya,” tandasnya.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

Sebelumnya,pihak YKP BRI dan DAPEN BRI hendak mendirikan sebuah rumah sakit Bhakti Bunda di Kawasan Penanggungan Kecamatan Klojen kota Malang.

Namun, rencana tersebut terganjal karena warga sekitar menolak pembangunannya karena limbah beracun rumah sakit dikhawatirkan mengganggu warga. (setya)

Related Posts

1 of 801