Ekonomi

Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Nasabah WNI di Hongkong

Dirjen Pajak Kemenkeu tantatangani kesepakatan bilateral competent authority agreement dengan Commissioner of Inland Revenue Departement Hong Kong, Jumat (16/6/2017)/Foto: Dok. Ditjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan Indonesia bersama Commissioner of Inland Revenue Departement Hong Kong telah resmi menandatangani kesepakatan bilateral competent authority agreement. Kerja sama ini membuat Ditjen Pajak bisa mendapatkan akses rekening keuangan warga Indonesia di Hong Kong.

Melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, Jumat (16/6/2017), informasi keuangan tersebut akan digunakan pemerintah Indonesia untuk melengkapi basis data perpajakan, dan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri.

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan era Automatic Exchange of Information secara resiprokal dengan negara, atau yurisdiksi mitranya, dan akan bertukar informasi pertama kalinya pada tahun 2018.

Selain itu, Hong Kong pun telah mengesahkan aturan domestik untuk melaksanakan AEoI yang sudah berlaku efektif Juni 2016 lalu.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Hong Kong telah menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia yakni sebesar US$2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun lalu.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Baca: AEoI Diberlakukan, Berakhirlah Sudah Era Kerahasiaan Perbankan
KTT G20 Turki: AEol Berlaku Mulai 2017

Selain itu, Hong Kong pun menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi program amnesti pajak sebesar Rp16,31 triliun, dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun.

Ditjen Pajak melakukan ini untuk memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu yang tidak melaporkan penghasilan dan data mereka yang berada di negara lain.

Maka dari itu, Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sebagai sumber pembiayaan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih makmur dan adil.

Reporter: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 33