Hukum

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, KPK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Alexander Marwata meminta agar masyarakat tidak khawatir terkait Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Karena prinsip pemerintah mengeluarkan Perppu ini adalah ingin meningkatkan penerimaan pajak,” tutur Alex usai Launching Buku ‘Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi’, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (17/5/2017).

Menurut Alex, kebijakan tersebut bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh negara yang ada di dunia. Artinya kebijakan ini merupakan konsekuensi perubahan zaman era transaksional terbuka yang pada intinya untuk menghindari penyalahgunaan rekening.

Alex kemudian mencontohkan banyak pengusaha, pejabat dan masyarakat yang memiliki banyak rekening dengan jumlah saldo yang fantastis. Namun hal tersebut tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak.

“Jadi menurut saya cukup aneh saja kalau kita masih tetap bertahan pada kerahasiaan bank untuk akses perpajakan,” ucap Alex.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Alex menambahkan, SDM (Sumber Daya Manusia) dan sistem perpajakan di Ditjen Pajak juga sudah cukup bagus.

“Jadi saya sangat setuju sekali rekening-rekening bank itu bisa diakses,” pungkas Alex.

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.

Perppu ini bukan hanya menjadi dasar Ditjen Pajak memperoleh informasi di bidang perpajakan dalam negeri, tapi juga terkait pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau AEol (Automatic Exchange of Financial Account Information) merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 203