Berita UtamaPeristiwa

Ditjen Imigrasi Jaring 76 PSK Asal Cina di Pergantian Tahun

NUSANTARANEWS.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menahan 76 pekerja seks atau pelacur berkewarganegaraan Cina dalam operasi penertiban dan pengamanan malam tahun baru. Target operasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut adalah sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

“Kami mengamankan 76 perempuan yang usianya 18-30 tahun. Ada paspor mereka yang semua berwarga negara RRC (Cina atau Tiongkok),” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh di gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Minggu(1/1/2017).

Yurod berujar , para wanita tersebut ditahan saat melakukan kegiatan sebagai tukang pijat dan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke. “Sebagai PSK mereka bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta,” kata dia.

Dari operasi razia itu petugas menahan sejumlah barang bukti, antara lain 92 buah paspor warga negara Cina, uang tunai yang jumlah totalnya mencapai Rp 15 juta, sejumlah ponsel, kuitansi pembayaran, hingga alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah 2024

Menurut Yurod, pihaknya masih mendalami modus kedatangan para PSK tersebut ke Indonesia. Sebagian besar dari mereka yang ditangkap sudah overstay, alias sudah melebihi masa izin tinggal.”Mereka korban perdagangan,” ucap Yurod.

Imigrasi tengah mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan para PSK asing tersebut.

Tak hanya itu, para PSK asal Cina yang terjaring dalam operasi serentak Ditjen Imigrasi bersama sejumlah kantor imigrasi tingkat kota di DKI tersebut. Selain 76 PSK yang terjaring, ada 49 warga asing yang ditangkap karena pelanggaran keimigrasian. “Sehingga total ada 125 orang asing yang terjaring,” tutur Yurod.

“Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya beban atau benda, deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam UU 6/2011 tentang keimigrasian,” papar Yurod. (Andika)

Related Posts

1 of 26