Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Ditemukan Ladang Ganja Seluas 10 Hektar di Kabupaten Cianjur

Ditemukan ladang ganja seluas 10 hektar di Kabupaten Cianjur.
Ditemukan ladang ganja seluas 10 hektar di Kabupaten Cianjur/Foto: Ladang ganja di kawasan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka kabupaten Cianjur.

NUSANTARANEWS.CO, Cianjur – Polisi dibantu aparatur desa membongkar keberadaan ladang ganja seluas 10 hektar di kawasan gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat melakukan penyisiran ke sejumlah titik, tim menemukan sebuah saung berukuran luas di tengah hutan. Konstruksi saung juga terlihat kokoh karena dibuat menggunakan kayu dan bamboo.

“Ada ruangan bawah, dan satu ruangan lagi di atas, sepertinya untuk kamar, tempat istirahat”, kata

Kapolsek Campaka Ajun Komosaris Polisi Irwan Alexander kepada awak media mengatakan bahwa, “Ada ruangan bawah, dan satu ruangan lagi di atas, sepertinya untuk kamar dan tempat istirahat, katanya di lokasi, Selasa (28/6) lalu.

Irwan menduga keberadaan saung ini terkait dengan keberadaan ladang ganja yang ditanam di area sekitarnya. Pasalnya, jajarannya menemukan barang bukti berupa pupuk di salah satu sudut ruangan saung.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Kuat dugaan ini jadi tempatnya. Ini akan jadi awal penyelidikan kita terkait temuan ladang ganja ini,” lanjut Irwan.

Sebelumnya telah diberitakan beberapa media bahwa ladang ganja seluas 10 hektar ditemukan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Lokasi temuan tanaman kategori narkoba golongan A ini berada di kawasan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka kabupaten Cianjur.

Ladang ganja tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan lahan sekitar 10 hektar.

Ladang-ladang ganja ini pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang berburu lebah madu hutan. Sejauh ini, polisi telah mengamankan sedikitnya 300 batang tanaman ganja berbagai ukuran. (Red)

Sumber: Global-hukumindonesia.com

Related Posts

No Content Available