Ditangkap KPK, Samsu Umar Belum Tentu Ditahan

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Rabu sore (25/1/2017). Dia ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan meski sudah ditangkap, Ia belum dapat memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Samsu. Alasannya Samsu yang diintai oleh KPK selama perjalanan dari Kendari, Makassar, hingga Jakarta kini harus menjalani pemeriksaan intensif terlebih dahulu.

“Kami punya waktu 1×24 jam untuk melakukan tindakan hukum berikutnya. Penangkapan ada batas waktu 24 jam apakah dilakukan upaya penahanan atau tidak,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (25/1/2017).

Febri menjelaskan, kronologis penangkapan Samsu. Kata Febri, sebenarnya KPK telah menurunkan tim satgas ke kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjemput paksa Samsu.

Tim tersebut diturunkan pasca putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan Samsu atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Namun ternyata di baubau tim antirasuah itutak menemukan SUS. Tak puas sampai disitu, KPK pun berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat.

Atas kerjasama tersebut, Samsu teridentifikasi tengah melakukan perjalanan dari Kendari-Makassar-Jakarta. Setibanya Samsu di Jakarta, tepatnya di Bandara Soekarno, Cengkareng, Tangerang, KPK pun langsung meringkusnya.

“Ditangkap di bandara cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari-Makassar-Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK pernah mengultimatum Samsu untuk memenuhi panggilan KPK. Namun sudah dua kali dijadwalkan untuk diperiksa, Ia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

“Penangkapan Samsu Umar ini menjadi pelajaran bagi tersangka lain untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK,” tuntad Febri.

Umar Samiun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil sebesar Rp 1 miliar pada Oktober 2016. Suap tersebut dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Restu)

Exit mobile version