NUSANTARANEWS.CO, Banten – Serikat Buruh Semen Gresik Group (SGG), yang berafiliasi dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indoneisa (KASBI), menilai Disnakertrans Provinsi Banten lamban dalam menindak tegas kasus pengaduan buruh PT. SGG terkait pemutusan hubungan kerja sepihak.
Ini menyusul sebanyak 178 karyawan PT SSG yang hingga kini terlunta-lunta lantaran sejak di PHK tanpa pesangon sudah berlangsung selama 11 bulan lamanya. Ketua Kordinator Serikat Buruh PT. SSG, Samirwan mengatakan pihak dinas tenaga kerja Provinsi Banten Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan masih belum melakukan upaya yang berarti.
“Pengawasan dalam menangani aduan kerap kali lamban untuk memproses pengaduan dari buruh,” Samirwan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2017).
Padahal menurutnya, dalam salinan nota surat yang di sahkan oleh PHI bahwa mereka statusnya menjadi pemberi kerja di PT Semen Indonesia. Akan tetapi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dalam hal ini bagian pengawasan tidak berani memastikan nota surat yang sudah disahkan.
“Awalnya perusahaan melakukan pelanggaran hak normatif seperti pemberian BPJS yang tidak beraturan diberikan perusahaan PT SGG Prima Beton kepada pekerjanya. Selain itu, status kita juga di Outsorcingkan dan diputus hubungan kejanya. Padahal prodak kita itu bukan musiman,” sambungnya.
Untuk itu SGG menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan perusahaan, namun lanjut Samirwan, tidak ada kesepakatan. Akhirnya SSG menempuh jalur litigasi.
“Kita telah memenangkan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana perusahaan kalah dalam menggugat semua buruh dalam status kerjanya. Kita dari bulan Januari setiap minggunya selalu ke Pengawasan Provinsi Banten menanyakan perihal kasus ini, sudah sampai mana permasalahannya, akan tetapi pihak pengawasan selalu berkata. Kami dari pengawasan sedang proses kasus ini,” ungkap Sumirwan.
Sementara itu, Pengawasan Provinsi Banten Ubaidilah Kabid membantah dalam lambannya dalam menangani kasus pengaduan buruh di PT SGG. “Kita bukan lamban dalam menangani pengaduan ini, akan tetapi dari pengawasan sudah melayangkan surat kepada perusahaan bahkan sudah diberikan ke Pengadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi Perusahaan PT. SGG Prima Beton, yang sekarang beralih menjadi PT. Semen Indonesia, melakukan PHK sepihak terhadap 178 pekerjanya. (*)
Penulis: Moh Jumri
Editor: Romandhon