Politik

Disinyalir Ada Praktek Monopoli Impor Garam !

NUSANTARANEWS.CO – Disinyalir ada praktek monopoli impor garam! Dalam konteks kepentingan nasional, garam sesungguhnya sudah menjadi bagian dari komoditas strategis karena menyangkut kepentingan hayat hidup orang banyak. Padahal Indonesia sebagai negara lautan tidak mungkin kekurangan bahan baku untuk memproduksi garam.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia saat ini masih mengimpor garam sebanyak 95.263 ton dengan nilai US$ 3,7 juta. Sedangkan berdasarkan data BBTPPI, masyarakat Indonesia yang masih kekurangan konsumsi garam beryodium mencapai 201.127.800 kg per tahun atau setara dengan 57.465.086 orang di sembilan provinsi. Antara lain di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan

Di tengah kesimpang-siuran informasi mengenai pelarangan impor garam, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pemerintah tidak menghambat impor garam. Dalam keterangan persnya Susi menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa melarang impor. Saya tidak punya hak, kata Susi, di Jakarta.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Sampai saat ini, pemerintah memang masih berupaya membenahi tata niaga garam yang belakangan ini disinyalir muncul praktek-praktek monopoli. Praktek oligopoli dan monopoli itu melanggar hukum. Jadi pemerintah harus memonitor dengan ketat tata niaga impor garam, agar kalangan importir tidak melakukan kecurangan.

Sebagai catatan berikut negara produsen garam yang menjadi sumber impor Indonesia: (1) Australia 94.345 ton senilai US$ 3,4 juta, (2) India 336 ton senilai US$ 19 ribu; (3) Selandia Baru 431 ton senilai US$ 175 ribu; (4) Inggris 49 ton senilai US$ 9.023; (5) Singapura 1,8 ton senilai US$ 8.443; dan negara lainnya 99,7 ton atau US$ 26.61. (AS)

Related Posts

1 of 32