Lintas NusaPolitik

Disebut Tidak Menjalankan Program Gubernur, Sekdaprov Jatim Dibela Demokrat

Disebut tidak menjalankan program gubernur, sekdaprov Jatim dibela Demokrat.
Disebut tidak menjalankan program gubernur, sekdaprov Jatim dibela Demokrat. Sri Subianti ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Jum’at (24/10).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Disebut tidak menjalankan program gubernur, sekdaprov Jatim dibela Demokrat. Fraksi Partai Demokrat menilai kinerja Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono sebagai Ketua Anggaran Pemprov Jatim,  telah mendukung, menterjemahkan dan menjalankan apa yang menjadi program Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak yang dijanjikan saat kampenye Pilgub Jatim 2018 kemarin. Sehingga tidak benar bila Sekda tidak menjalankan perogram Gubernur yang ada di Nawa Bhakti Satya.

“Jika ada beberapa program yang belum dijalankan, itu hanya karena aturan yang harus disinkronisasi sehingga butuh waktu dalam pengambilan keputusan,” ujar Sri Subianti ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Jum’at (24/10).

Antie sapaan akrab Sri Subiati menjelaskan jika selama ini Sekdaprov Heru Tjahyono telah menjalankan tugas yang telah diperintahkan Gubernur sebagai atasannya dengan baik. Kalaupun belum selesai 100 persen, karena butuh waktu untuk sinkronisasi sesuai dengan nomenklatur.

“Ini suatu bentuk kehati-hatian sebagai Kepala Anggaran di Pemprov Jatim. Saya yakin Insya Allah dalam waktu dekat ini KUA PPAS sudah diserahkan ke dewan karena Sekdaprov butuh waktu sinkronisasi,” jelas wanita ayu ini.

Baca Juga:  Kampanye di Bojonegoro, AHY Janji Perjuangkan Pupuk Murah Hingga Bantuan UMKM

Berdasar kenyataan itulah, Antie yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim tidak setuju kalau Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dituding menghalang-halangi bahkan mengabaikan program andalan Gubernur Khofifah.

Jika keterlambatan penyerahan KUA PPAS 2021 ke dewan karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan beberapa aturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu pemberlakuan Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Juga Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi  dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Terakhir Surat Edaran Mendagri tanggal 12 Oktober 2020 No 050/4189/Keuangan Daerah tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” pungkas wanita yang juga Bendahar DPD Partai Demokrat Jatim ini. (setya)

Related Posts

1 of 3,050