Hukum

Disebut Dapat Bagian, Marzuki Akan Pidanakan Dua Terdakwa Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dari sekian banyak nama pejabat yang terjerat, mantan ketua DPR Marzukie Ali turut disebut dalam kesaksian dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Sugiharto dan Irman. Marzuki dinyatakan mendapat bagian Rp 20 Miliar dari total kerugian negara akibat korupsi e-KTP yang mencapai Rp 2,3 Triliun.

Membantah dirinya turut menikmati uang haram, Marzuki bereaksi akan mempidanakan Sugiharto dan Irman.

“Besok, Insyaallah saya laporkan ke polisi,” ujar Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Marzuki memastikan dirinya tidak terkait dengan kasus yang tengah menjadi gonjang ganjing nasional ini. Ia menuduh Sugiharto dan Irman memberikan kesaksian palsu tentang dirinya.

“Sudah pasti pencemaran nama baik, orang (sugiharto dan Irman) yang menyebut tersebut,” ucapnya.

Tentang adanya sejumlah uang korupsi e-KTP yang juga mengalir ke partai Demokrat, Marzuki tak tahu menahu. “Tanya Anas (mantan ketua umum DPP Demokrat) sebagai ketua umum. Sebagai pribadi ngga ada yang hubungi saya mau kasih duit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut sejumlah banyak mantan dan anggota DPR yang turut memperkaya diri dari uang korupsi Rp 2,3 Triliun tersebut. Selain Setya Novanto, terdapat 37 anggota DPR periode 2009-2014 yang masuk dalam daftar dakwaan.

Reporter: Ahmad Hatiem

Related Posts

1 of 217