Politik

Disebut dalam Dakwaan e-KTP, Jazuli Juwaini: Saya Bukan Anggota Komisi II

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, mengungkapkan bahwa tidak relevan jika namanya disebut dalam dakwaan di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Kamis (9/3/2017) lalu. Pasalnya, menuru Jazuli, dalam dakwaan itu dirinya disebut menerima uang sebesar US$37 ribu dalam kapasitas sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI pada periode tahun 2011-2012.

“Saya adalah Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII dalam rentang tahun 2009-2013, bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II, bahkan tidak pernah (jadi Kapoksi), bukan Anggota Banggar. Jadi saya menilai kasus ini tidak ada hubungannya dan tidak relevan dengan saya karena jabatan saya di Komisi VIII,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Secara rinci, Jazuli pun menjelaskan keanggotaannya di Komisi VIII DPR RI terhitung sejak 19 Oktober 2009 sampai 21 Mei 2013. Menurut Jazuli, ia berada di Komisi VIII terhitung sejak 19 Oktober 2009 berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zuber Syafawi.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Pada tanggal 19 Oktober 2009 sampai dengan 23 Mei 2012 sebagai Anggota Komisi VIII, dan pada tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2013 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 tanggal 23 Mei 2012,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Jazuli, per tanggal 21 Mei 2013 beradasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013, dirinya baru dipindahtugaskan ke Komisi II. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKS waktu itu, yakni Hidayat Nurwahid dan Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim.

“Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam rentang kasus yang diselidiki KPK (2011-2012), saya bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, bukan Ketua Poksi II bahkan tidak pernah (menjabat), bukan Anggota Banggar, sehingga saya kaget dan bingung dikaitkan dengan kasus e-KTP apalagi sampai dituduh menerima aliran dana dalam kapasitas sebagai Kapoksi II,” katanya tegas.

Untuk itu, Jazuli menuturkan, sudah sangat jelas bahwa tidak mungkin dalam satu waktu dirinya menjabat di dua Komisi yang berbeda sekaligus.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah,” ujarnya.

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 494