Ekonomi

Dirjen Perdagangan LN Papar Pengamanan Pasar Ekspor

NusantaraNews.co, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menuturkan, hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.

“Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti Uni Eropa (UE),” terang Oke dalam keterangan pers Kemendag seperti ditulis NusantaraNews.co, Sabtu (27/1/2018).

Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, lanjut Oke, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar berhatihati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati melengkapi, sebagai konsekuensi kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel dengan UE tersebut, maka putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO harus diimplementasikan sejalan dengan ketentuan WTO.

“UE diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO,” jelasnya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Dalam penyelesaian sengketa ini, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan di UE maupun penyelesaian sengketa melalui DSB WTO. Indonesia mengajukan sebanyak tujuh klaim gugatan utama kepada UE. Pembelaan Indonesia juga disampaikan dalam sidang First Substantive Meeting (FSM) pada 29-30 Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting (SSM) pada 4-5 Juli 2017.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE.

“Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut,” papar Mendag dari Islamabad, Pakistan. Baca: Mendag Nyatakan Kemenangan Indonesia atas Sengketa Biodiesel dengan UE

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 10