HeadlineHot TopicTerbaru

Dirjen Imigrasi: Tidak Usah Dipikir, Tunggu Saja Rizieq Shihab Dideportasi

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie meminta masyarakat Indonesia tidak perlu repot-repot untuk memikirkan visa Pentolan FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab yang akan segera habis. Pasalnya, setelah visanya habis Rizieq akan secara otomatis dideportasi oleh imigrasi pihak setempat.

Ronny menjelaskan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar tempat dimana Rizieq akan berkunjung. Ketika masa visa tersebut habis sementara Rizieq masih berada di negara tersebut alias over stay, secara otomatis pihak imigrasi di negara tersebut akan mendeportasi.

“Jadi kita tinggal tunggu deportasinya dan tidak perlu dipikirkan,” ujar Ronny di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).

Ronny menambahkan kalau masa berlaku visa habis, tentu pihak yang memberikan visa tersebut akan menyadari bahwa keberadaan dari pihak yang diberikan visa di negaranya itu ilegal. Karena itu, yang bersangkutan akan diserahkan ke negara asal oleh kedutaan besar setempat.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

“Dia (Rizieq Shihab) akan menjadi illegal di negara tujuan dan akan dikembalikan melalui kedubes),” pungkas Ronny.

Saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi, ia meninggalkan Indonesia menggunakan visa umrah. Masa berlaku visa tersebut akan berakhir pada Senin, (12/6/2017) mendatang.

Rizieq merupakan tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Firza sendiri lebih dulu telah berstatus tersangka kasus serupa. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sama seperti Firza Husein, Rizieq Shihab juga disangkakan dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts