Hukum

Direktur LKBH Pandawa Menyayangkan Pencabutan Kebijakan Larangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur LKBH Pandawa, Sugiarto menyayangkan atas dicabutnya Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga yang telah menerbitkan surat No. B-1679/UN.02/R/AK.00.3/03/2018 tentang pencabutan pembinaan mahasiswi bercadar pada tanggal 10 Maret 2018 atas terbitnya surat keputusan Rektor No. B-1301/UN.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar.

“Saya sangat menyayangkakan Dikarenakan tugas institusi pendidikan tidak hanya memberikan pelajaran yang berbasis kurikulum saja namun juga kewajiban memberikan pembinaan kepada mahasiswanya,” kata Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (10/3/2018).

BACA JUGA: Akhirnya Rektor UIN Jogja Cabut Larangan Cadar

Dia mengatakan, menurut riset Anas Sayidi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada akhirnya Febuari 2016 yang sangat mengejutkan terungkap bahwa paham radikalisme sudah merasuk di kampus melalui jaringan organisasi kemahasiswaan dengan setatus darurat kampus. Hal ini terjadi juga di kampus-kampus DIY termasuk Universitas UIN Sunan Kalijaga yang beberapa waktu lalu terbukti telah ditemukan oleh pihak kampus adanya deklarasi dan pengibaran bendera HTI di kampus UIN Sunan Kalijaga yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengenakan cadar.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Padahal organisasi tersebut sudah dicabut badan hukumnya oleh Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sugiarto menuturkan, tindakan yang diambil rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengelurkan larangan mahasiswi bercadar merupakan keputusan urgensial. Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebarluasan paham radikalisme Islam radikal dikampus.

“Maka melalui surat keputusan rektor tersebut di atas merupakan tindakan yang sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia, karena pendataan dan pembinaan mahasiswa merupakan tugas institusi kampus terhadap Meraka yang patut diduganya masiswa/masiswi yang melenceng dari ideologi Pancasila dan UUD 1945. Namun dimungkinkan akan ada SK rektor lain yang berlaku untuk umum sebagai strategi penguatan idiologi Pancasila dan UUD 1945 di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3