Hukum

Direktur LBHM Desak Pemerintah Hapus Pidana Pengguna Narkotika

kurir sabu, kurir sabu sumenep, polres sumenep, narkotika jenis sabu, transaksi sabu, nusantaranews, uu narkotika
Ilustrasi Pidana Pengguna Narkotika. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat) Ricky Gunawan mendorong Pemerintah dan DPR agar segera merevisi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal pidana bagi pengguna narkotika. Menurutnya selama 10 tahun berjalan, implementasi UU Narkotika tersebut dinilainya berdampak buruk.

“Pertama, pasal-pasal pemidanaan yang terus digunakan untuk memenjarakan pemakai narkotika haruslah segera dihapus. Desember 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengemukakan bahwa lebih dari 50% narapidana di Indonesia adalah kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 41.000 di antaranya diidentifikasi sebagai pengguna narkotika,” ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).

Jumlah itu, kata dia, mengantarkan Indonesia mencapai overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas) sebesar 203 persen. Selain itu, penangkapan terhadap pemakai narkotika, menurut dia justru melahirkan persoalan baru.

Antara lain menambah beban lapas sehingga negara harus mengeluarkan uang ratusan miliar untuk membiayai makan narapidana-narapidanayang melakukan tindak pidana non-violent. Menciptakan pasar narkotika di dalam lapas. Memperburuk situasi kesehatan di lapas; dan hanya menguntungkan oknum penegak hukum yang korup.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR agar mendekriminalisasi penggunaan, penguasaan, serta pembelian narkotika dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi agar menegaskan komitmen negara dalam meletakkan pemakai narkotika sebagai manusia yang dapat memperoleh dukungan kesehatan dan layanan psikososial,” tegasnya.

Selanjutnya ia juga mendorong Pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 6 dan Pasal 8 UU Narkotika agar Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan medis.

“Masih segar di ingatan kita bahwa pada 2017, Fidelis Ari harus mendekam di penjara karena mengobati istrinya Yeni Riawati, yang kemudian meninggal dunia, dengan ekstrak ganja. Penyediaan pengobatan yang harusnya menjadi tanggung jawab negara malah menjadi sebuah tindak pidana karena regulasi yang tidak mengimani hak asasi manusia,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,051