EkonomiHukumPolitik

Direktur IRESS: Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Reklamasi Tabrak Aturan

NusantaraNews.co, Jakarta – Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan pasca kekalahan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta, Pemerintahan Jokowi melakukan langkah strategis agar proyek reklamasi tetap dilanjutkan.

“Tidak perduli jika itu bermasalah secara hukum, lingkungan, teknis operasi, social, politik dan lain-lain,” ungkap Marwan, Kamis (2/11/2017).

Menurut Marwan langkah yang telah diambil salah satunya adalah pencabutan moratorium proyek reklmasi teluk Jakarta.

“Langkah-langkah tersebut antara lain adalah penerbitan hak guna bangunan oleh Presiden Jokowi dan pencabutan moratorium proyek reklamasi oleh Menko Maritim Luhut binsar Panjaitan,” terangnya.

Marwan menuding bahwa Presiden Jokowi secara halus telah mengancam ANies-Sandi yang tetap berusaha untuk menghentikan proyek reklamasi.

“Terakhir Presiden Jokowi sendiri seolah mengancam Anis-Sandi secara halus dengan menyebut Indonesia negara hukum dan malah hukum harus dijaga sehingga proyek harus dilanjutkan,” tandasnya.

Marwan menilai penerbitan Hak Guna Bangunan yang diterbkitkan oleh Presiden Jokowi dilakukan dengan cepat dan cenderung melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Penertiban Hak Guna Bangunan (HBG) Presiden Jokowi memang telah menyerahkan sertifikat pengelolaan Pulau C dan D hasil reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot saefullah penerbitan hgb dianggap super cepat dan dilakukan tanpa memperdulikan aturan yang melanggar hukum yang aturan yang melarang Gubernur lama,” katanya.

“Mengambil kebijakan dan keputusan strategis karena Gubernur baru akan segera dilantik,” sambungnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 10