Terbaru

Direktur Hulu Pertamina Minta Hak Pengelolaan Blok Rokan 100 Persen Penuh

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di siktor migas dinyatakan telah mengajukan proposal peminatan terhadap pengelolaan Blok Rokan. Hal tersebut disapaikan langsung oleh Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Syamsu Alam di Kementerian ESDM, Rabu, 11 Juli 2018.

Syamsu Alam juga menegaskan bahwa, Blok Rokan akan habis masa kontraknya pada 2021 mendatang. “Pertamina sudah menyerahkan proposal beserta term and condition sebagai bentuk peminatan terhadap Blok Rokan,” ujar Alam di Kementerian ESDM,

Baca Juga:

Alam mengatakan, manajemen menginginkan Blok Rokan sepenuhnya dikelola oleh Pertamina. “Kita mengusulkan blok itu 100 persen kita menjadi operator. Dan itu memungkinkan dari Permen yang ada,” imbuhnya.

Alam juga menyampaikan, setelah Pertamina melayangkan proposal peminatan tersebut, tahap selanjutnya adalah pembahasan proposal tersebut.

Baca Juga:  Komut Tunjuk Plt Dirut, Bank UMKM Jatim Bergejolak

“Nanti akan dibahas di SKK Migas, baru nanti kita di challenge dengan mereka,” ujar Alam.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dalam proposal yang telah dikirim Pertamina, perseroan menginginkan bisa menjadi operator 100 persen di blok penghasil migas terbesar di Indonesia itu. Alasannya, Pertamina ingin meningkatkan produksi migas di tahun-tahun mendatang.

“Proposal sudah masuk. Mau dong (kelola 100 persen). Nambahin produksi dong. Kita ingin produksi minyak dan gas kita meningkat,” kata Nicke Senin kemarin.

Deklarator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Defian Cori menilai, sebaiknya, pengelolaan Blok Rokan menggunakan konsepsi penguasaan negara yang dulu pernah dijalankan saat mengambil alih BUMN Inalum dari Jepang.

Pada tahun 2013 misalnya, kata Defian, kontrak kerja sama pengelolaan PT Inalum (Indonesia Aluminium) antara Indonesia dan Jepang akan berakhir. Walaupun, kata dia, Pemerintah Jepang melalui Nippon Asahan Aluminium (NAA)-berkeinginan kuat untuk memperpanjangnya. Munculnya reaksi dari Jepang itu membuat pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kemungkinan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan mereka.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

“Pertimbangannya bukan saja berkaitan dengan kebutuhan dana pembangunan yang harus kita peroleh dari para investor, lebih dari itu yakni pertimbangan konstitusionalitas. Sebab, konstitusi merupakan kesepakatan bersama (common denominator) kita dalam mengelola negara dan bangsa, khususnya perekonomian sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” jelas Defian seperti dikutip nusantaranews.co, Rabu (2/5/2018) lalu.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,165