Dirdik KPK Dianggap Melanggar Undang-Undang

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman. Foto: Dok. Kumparan

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman. Foto: Dok. Kumparan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hahamahua mengatakan selain melanggar Standart Operasional Procedure (SOP) dan Kodet etik, perbuatan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang menghadiri rapat Pansus Angket KPK tanpa seizin pimpinan juga telah melanggar Undang-undang.

“Jadi, jika ada pegawai KPK melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan tupoksinya tanpa izin pimpinan, maka selain melanggar SOP dan kode etik, dia juga melanggar Undang-Undang” tuturnya di Jakarta, Kamis, (30/8/2017).

Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa dalam menghadirkan Aris ke rapat pansus, pihaknya telah mengantongi izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Merespon hal tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa setiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka untuk sementara diberhentikan di instansinya masing-masing.

“Jadi selama di KPK, seorang anggota polri dan jaksa, bukan anggota polisi atau jaksa, tetapi mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK,” kata dia.

Untuk itu, Abdullah menyatakan Direktorat Pengawasan Internal, harus segera melakukan klarifikasi terhadap Aris agar diketahui permasalahan yang sebenarnya hingga jenderal bintang satu itu memutuskan hadir dalam rapat bersama anggota dewan di Pansus Angket KPK.

“Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tuturnya.

Abdullah menambahkan mengenai aturan perilaku dan kode etik diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version