NUSANTARANEWS.CO – Diperiksa KPK Lagi, Anak Aguan Bungkam. Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Selasa (28/6/2016). Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Richard menolak berkomentar saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaannya kali ini. Demikian juga ketika dinkonfirmasi mengenai beberapa pertemuannya dengan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebaliknya, Richard yang diketahui merupakan anaknya Aguan terkesan berupaya menghindari awak media. Sambil terus menyusuri selsar luar Gedung KPK, Richard tetap bersikukuh menolak berkomentar hingga dijemput mobil berwarna putih dengan plat nomor B 88 IF.
“Richard riksa sebagai saksi MSN, masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI dan dugaan peran dia untuk minta percepatan proses Raperda,” kata Yuyuk di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Pada hari ini (28/6/2016), KPK diketahui memeriksa sebanyak empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Selain Richard, tiga orang lainnya itu, yakni dua Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Hanura, Syarifuddin dan Capt. H Subandi, serta Dirut PT Imemba Cobtractor Boy Ishak. Ketiga orang itu dan Richard diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.
Secara terpisah, Syarifuddin yang usai menjalani pemeriksaan mengaku masih ditanya seputar pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Ditanya masih membahas seputar Raperda, lalu seputaran Baleg, apakah mengenal dengan yang dari PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, ya kita jawab saja kita tidak tahulah. Saya juga tidak tahu siapa yang bertemu dengan pengembang reklamasi, hal itu sudah saya sampaikan ke penyidik,” tandasnya. (Restu)