NUSANTARANEWS.CO – Diperiksa Empat Jam, Ketua DPRD DKI Akui Pencocokan Suara. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Jakarta rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (14/6/2016). Prasetyo diperiksa sebagai sakai kasua dugaan suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Prasetyo toba di Gedung KPK sekira pukul 10:00 WIB, Pras mengaku pemeriksaannya telah selesai sekira pukul 14:15 WIB.
Politikus PDIP itu mengaku selama proses pemeriksaan hanya diperiksa terkait pencocokan rekaman suara hasil sadapan penyidik KPK. Diakuinya suara tersebut memang suara dirinya yang tengah berbincang melalui sambungan telepon bersama pengembang reklamasi. Namun dia enggan mengungkapkan apa isi percakapan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa percakapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan negara.
“Telpon saya privacy saya dipertanyakan saja, dikonfirmasi, telponan sama pengembang? Saya jawab bahwa itu urusan pribadi saya, urusan kegiatan saya, dan tidak ada hubungan sama reklamasi,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (14/6/2016).
Di tempat yang sama, Anggota DPRD fraksi Gerindra Fajar Sidik mengaku tidak mengetahui terkait iming-iming yang ditawarkan para pengembang kepada Anggota DPRD. Dia berdalih bahwa informasi iming-iming tersebut, baru diketahuinya melalui media masa.
“Iming-iming gitu, saya justru dengar dari media. Mengenai mobil vellfire jalan-jalan, saya juga tidak tahu. Termasuk adanya pertemuan dengan Aguan, saya pun tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.
“Terkait tambahan kontribusi? Aduh itu urusannya pimpinan tambahan kontribusi itu saya tahu dari media nggak ada pembahasan itu dan saya tidak pernah menghadiri paripurna,” katanya.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emap Orang Notaris PPAT Swasta. Keempatnya adalah, Hannywati gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari. (Restu)