Hukum

Diperiksa Dua Belas Jam, Plt Sekjen DPR Mengaku Diperlakukan Baik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Damayanti rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu, (22/11/2017) malam.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 untuk tersangka Setya Novanto.

Kepada awak media, Damayanti menyatakan, dirinya cuma diperiksa soal administrasi saja oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

“Soal administrasi saja,” katanya.

Menurutnya, penyidik hanya ingin menkonfirmasi penempatan di Komisi oleh para anggota dewan yang kala itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Pokoknya, masalah SK (Surat Keputusan) yang penempatan komisi,” katanya.

Damayanti juga mengaku ditanya penyidik soal surat dari DPR yang merespons panggilan KPK untuk Novanto.

KPK memang pernah memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.

Saat itu, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.Namun, dia enggan mengungkap jawabannya kepada penyidik.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Ada sedikit ditanya, saya tidak (bisa ungkap)” katanya.

Diketahui, dia diperiksa oleh penyidik KPK selama lebih dari 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga keluar pukul 22.24 WIB.

Terkait hal tersebut, ia berkata bahwa pemeriksaan memakan waktu lama karena perlu mencocokkan data yang didapat KPK dengan milik Setjen DPR.

Meski begitu, Damayanti mengatakan, selama pemeriksaan mendapat perlakuan yang baik dari penyidik.

“Banyak berkas yang harus diperiksa bersama. Memang lebih dari 10 jam, tapi kan ada istirahat, ada sholat, ada makan dan orangnya baik-baik kok,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26