Terbaru

Dinilai Tak Terbuka, Pengelola Pantai Ancol Diminta Transparan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta– Gerakan Rakyat Jakarta Utara menuntut transparansi dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yang sahamnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta sebesar 72 persen dan PT Pembangunan Jaya 18 persen dan masyarakat 9,99 persen.

Menurut mereka, selama ini pengelolaan di pantai Ancol hanya memperkaya investor tertentu semata.

“Apa yang terjadi di pantai ancol hanya memperkaya investor tertentu. Memang pemda DKI Jakarta pemilik saham terbesar namun bagaimana pengelolaannya dana publik itu kita tidak dapat mengetahuinya,” kata Koordinator Gerakan Rakyat Jakarta Utara, Danoes Al Batawy dalam keterangan persnya, Jakarta, Ahad (10/9).

Danoes menjelaskan, pemerintah DKI sebagai pelayan yang mengumpulkan pajak masyarakatnya, berbisnis mengelola/memutar dana tersebut di samping harus punya tanggungjawab menerapkan good corporate governance (GCG), tetapi juga harus mengembalikannya dalam bentuk memberi fasilitas ruang publik yang memudahkan interaksi sosial dan menenteramkan warganya seperti membuat ruang terbuka hijau untuk publik dengan tidak memungut kembali biaya atasnya seperti yang terjadi sejak lama di pantai Ancol di pesisir Utara Jakarta.

Baca Juga:  Jamin Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang, Travel Gelap di Jawa Timur Perlu Ditertibkan

“Kami mewakili masyarakat Jakarta Utara menuntut transparansi pengelolaan keuangan serta yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang terdapat di wilayah wewenang,” papar Danoes.

“Terkait izin HPL (Hak Pengelolahan Lahan) yang dimiliki pengelola Ancol sebagi titik destinasi wisata akan tetapi bisa munculnya PT. Pembangunan Jaya Ancol pembangunan hunain hotel dan apartemen yang melanggar baik dari sisi perizinan maupun amdalnya,” sambung dia.

Ia menuturkan, adanya reklamasi pantai Ancol yang sedang berjalan ini, apakah sudah memiliki izin dan apakah proyek tersebut sudah sesuai arahan serta koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham terbesar.

“Sebagai pantai publik, seharusnya pengelolah pantai Ancol yang sudah berjalan kurang lebih 57 tahun sampai saat ini masih dipungut biaya agar segera membebaskan biaya masuk. (Sesuai statement Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 2017),” pungkasnya. (ed/ach)

(Editor: Eriec Dieda & Ach. Sulaiman)

Related Posts

1 of 3,071