HukumPolitik

Dinilai Iming-Iming Janji, PSI Laporkan Prabowo-Sandi

Manotar Tampubolon. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)
Manotar Tampubolon. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PSI (Partai Solidaritas Indonesia) melalui jaringan advokasi rakyatnya, melaporkan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno atas dugaan pelanggaran kampanye. Melalui perwakilan pelapor, Manotar Tampubolon, PSI menuding dalam acara Gerakan Emas (Gerakan Emak-Emak dan Anak-Anak Minum Susu) paslon nomor urut 02 dinilai menyampaikan iming-iming janji.

“Kita dari jaringan advokasi rakyat Partai Solidaritas Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di pondok kopi. Yang diduga dilakukan oleh capres nomor dua,” kata Manotar Tampubolon, di kantor Bawaslu RI, Selasa, 30 Oktober 2018.

Baca Juga:

Dirinya menyebut bahwa dalam delapan rekaman video yang diserahkan ke Bawaslu RI, salah satunya ada pengakuan janji yang akan melanjutkan Gerakan Emas itu jika Paslon 02 terpilih nanti.

“Yang dijanjikan ini sesuai rekaman video ya, yang ada di visual itu, kalau capres ini (Prabowo-Sandi) terpilih suatu saat, Gerakan Emas ini akan diteruskan. Maksudnya anak anak ini dilanjutkan untuk minum susu,” sambungnya

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Manotar kemudian menirukan, cuplikan dari video yang ia dapat dari pihak PSI yang diturunkan ke lokasi menyatakan, “Terimakasih kepada ibu ibu, emak emak dari semua suku dan agama yang sudah hadir di acara ini, dan selanjutnya saya berjanji apabila rakyat Indonesia memberikan kepercayaan kepada yang disebutkan namanya (Prabowo-Sandi) akan melaksanakan Gerakan Emas ini, Indonesia akan menjadi Macan Asia,” ungkapnya menirukan cuplikan video.

Simak:

“Nah di sini ada janji. Janji itu adalah apabila terpilih maka akan melaksanakan Gerakan Emas. Itu adalah sebuah janji. Itu adalah larangan dalam undang undang pemilu ya?” tegasnya.

Adapun dugaan yang kita laporkan antara lain yang pertama adalah adalah dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1, butir J dan ayat 2 butir K, Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Pewarta: Adhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,172